daftar sbobet

Billy Pakai Duit Curian dari Nenek Penjual Nasi Uduk buat Biaya Hidup

Billy Pakai Duit Curian dari Nenek

Billy Pakai Duit Curian dari Nenek Penjual Nasi Uduk buat Biaya Hidup – Jakarta – Terungkap sudah nasib uang jutaan rupiah milik nenek penjual nasi uduk di Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi korban penjambretan sadis. Bukannya digunakan untuk hal yang produktif, uang hasil keringat para lansia tersebut ludes digunakan pelaku untuk membiayai kehidupan sehari-hari .

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tersangka Toto Rusdianto alias Billy (46) memakai uang hasil curiannya untuk makan dan keperluan pribadi lainnya .

“Untuk uang hasil curian dipakai oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (26/2/2026) .

Korban Kedua: Nenek Atnah Kehilangan Rp700 Ribu

Salah satu aksi Billy yang menyita perhatian publik terjadi pada Selasa (17/2/2026) pagi. Saat itu, ia menyasar Atnah (65), seorang pedagang nasi uduk dan lontong sayur di Jalan Bulak Tinggi, Pondok Melati, Kota Bekasi .

Dalam keterangannya, Atnah mengaku uang yang hilang merupakan hasil menabung sedikit demi sedikit dari aktivitas berjualan. Ia mengaku terpukul karena uang yang dibawa kabur pelaku bukan hanya keuntungan, tetapi juga modal untuk kembali berjualan .

“Yang hilang duit modal sama keuntungan, sekarang tidak jualan lagi karena tidak spaceman ada modal,” kata Atnah, Jumat (20/2/2026) .

Menurut penuturan Atnah, pelaku datang dengan cara seperti pembeli biasa dan memesan nasi uduk. Karena terbiasa melayani pelanggan, korban tidak menaruh curiga. Atnah lantas menyiapkan pesanan empat bungkus sesuai permintaan. Namun saat ia fokus membungkus makanan, pelaku justru mengambil uang yang disimpan di kaleng biskuit .

“Saya lagi bungkusin, tidak lihat. Tahu-tahu itu orang langsung ambil uang saya. Pas saya cek, uang saya sudah tidak ada,” ujar Atnah .

Uang sekitar Rp700 ribu yang terkumpul perlahan itu hilang seketika, membuat Atnah tidak punya cukup modal untuk kembali menyiapkan bahan dagangan pada hari-hari berikutnya .

Korban Pertama: Nenek Penjual Nasi Uduk di Jatiwaringin

Selain menimpa Atnah, Billy juga beraksi pada Jumat (2/1/2026) di Jalan Sosial, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Dalam kejadian itu, pelaku mengambil tas korban yang berisi dompet serta uang tunai sekitar Rp7,5 juta .

Aksi tersebut tidak berjalan mulus. Korban sempat menyadari uangnya hilang lalu mencoba menghadang pelaku ketika hendak kabur menggunakan sepeda motor. Namun upaya menghadang itu justru berujung membahayakan korban karena pelaku tetap memaksa kabur, menyebabkan korban terseret dan terjatuh .

Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, pelaku menjalankan aksi dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. Saat korban sibuk menyiapkan pesanan dan lengah, Billy mengambil uang hasil dagangan .

“Pelaku merupakan pencuri dengan modus memesan makanan nasi uduk dengan mengincar kaum rentan, yakni ibu-ibu atau nenek-nenek,” kata Arief, Kamis (26/2/2026) .

Ironi: Target Kaum Rentan karena Tidak Mampu Melawan

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Billy sengaja mengincar pedagang kecil yang sudah lanjut usia. Pelaku merasa kaum lansia adalah target yang paling mudah karena tidak sanggup memberikan perlawanan berarti .

“Modus pencurian yang disasar adalah kaum rentan seperti ibu-ibu atau nenek-nenek karena mudah untuk dicuri,” jelas Budi Hermanto .

Polisi menyebut Toto bukan pelaku yang bekerja beramai-ramai, melainkan bergerak sendiri. “Pelaku tunggal,” demikian penegasan yang disampaikan dalam rangkaian keterangan kepolisian .

Penangkapan dan Pasal yang Dijerat

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus Billy di  slot depo 10k rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 05.40 WIB .

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan identifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku saat melancarkan pencurian tersebut .

Atas perbuatannya, Billy dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara .

Penetapan pasal ini menegaskan bahwa perkara tidak dilihat sekadar pencurian biasa, melainkan berkaitan dengan situasi yang menimbulkan unsur kekerasan atau membahayakan korban, termasuk saat korban sempat terjatuh ketika berupaya menahan pelaku .

Imbauan Polisi

Polisi mengingatkan masyarakat, terutama pedagang kecil yang berjualan sendiri, untuk lebih waspada terhadap orang yang datang memesan dalam situasi ramai atau saat korban sedang sibuk menyiapkan pesanan. Pedagang juga disarankan menyimpan uang di tempat yang tidak mudah dijangkau orang lain .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version